PRFMNEWS – Pemilik kendaraan harus melakukan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.
Namun banyak masyarakat yang merasa proses yang harus dilakukan cukup rumit sehingga kerap menunda-nunda.
Bapenda Jabar melalui akun resminya memberikan 4 Trik Membayar PKB simpel, sebagai berikut:
Baca Juga: Pandemi Melandai, Raihan Pajak di Kota Bandung Dekati Target
1. Siapkan Persyaratan Administrasi, Siapkan STNK, SKKP dan E-KTP ataupun BPKB. Lakukan pengecekan dokumen tersebut agar tidak tertinggal dalam proses pembayaran.
2. Siapkan Biaya, Cek jumlah kisaran di SKKP terakhir atau bisa juga Website Bapenda Jabar di Info PKB atau juga di aplikasi Sambara.
Baca Juga: Berikut Cara Menghindari Pajak Progresif untuk Kendaraan yang Telah Terjual
3. Bayar di Kantor/Layanan Samsat Terdekat
4. Bayar Online, untuk pembayaran online bisa dilakukan di beberapa marketplace ataupun minimarket terdekat. Namun setelah pembayaran jangan lupa membawa bukti pembayaran ke Samsat terdekat untuk pengesahan.