Bupati Bandung Minta Warga Taat Bayar Pajak Air Tanah

- 28 Desember 2021, 21:09 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah. /BUDI SATRIA/PRFM


PRFMNEWS - Bupati Bandung, Dadang Supriatna berharap adanya tumbuh kesadaran dari wajib pajak, salah satunya pengguna air tanah.

Hal tersebut disampaikan Dadang dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.

"Bahwa dalam setiap penggunaan air tanah, itu ada hak pemerintah daerah berupa pajak," ucap Dadang di Hotel Sutan Raja, Soreang, Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan 3 Terduga Pelaku Pemerkosa dan Penganiaya Remaja di Bandung, Dijebak Calon ‘Penyewa’

Selain itu juga diharapkan, agar para pengguna atau pemakai air tanah dapat berhemat dalam pemanfaatan air tanah.

Menurutnya, masih banyak potensi pajak yang bisa digali Pemkab Bandung.

Dengan meningkatnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat.

Baca Juga: Kronologis Remaja di Bandung Diduga Diculik dan Diperkosa oleh 20 Orang Lebih Pelaku dan Dijual di MiChat

"Jika PAD meningkat, ini akan mempercepat pemulihan ekonomi daerah," ucapnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah mengakui pada tahun 2022 mendatang, pihaknya menaikkan target capaian pajak dari air tanah.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x