Naik Status ke Penyidikan, Polisi akan Panggil Bahar bin Smith sebagai Saksi

- 30 Desember 2021, 15:36 WIB
Beredar video kediaman Habib Bahar bin Smith didatangi tim penyidik Polda Jabar
Beredar video kediaman Habib Bahar bin Smith didatangi tim penyidik Polda Jabar /Tangkapan layar twitter/

PRFMNEWS - Status kasus dugaan ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith yang mengandung unsur SARA melalui media sosial (medsos), dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Polda Jawa Barat (Jabar)

Polisi juga akan memanggil Bahar bin Smith untuk jalani tahap penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut ke Mapolda Jabar dalam waktu dekat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, meski kasus dugaan ujaran kebencian tersebut naik ke penyidikan, status Bahar bin Smith dipastikan masih sebagai saksi.

Erdi menyebut, meski akan segera dipanggil dan sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith, jadwal pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi belum dapat dipastikan.

Baca Juga: Mikel Arteta Tak Bisa Dampingi Tim Saat Arsenal Lawan Manchester City Karena Positif Covid-19

"Belum kita tentukan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," kata Erdi seperti dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News, pada Kamis, 30 Desember 2021.

Diketahui beberapa waktu lalu, penceramah kondang Bahar bin Smith mengunggah sebuah video di medsos yang diduga mengutarakan kalimat penghinaan atau ujaran kebencian karena mengandung unsur SARA.

Hingga kini, tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar belum menjelaskan secara detail Bahar bin Smith melakukan ujaran kebencian apa dan kepada siapa, yang diketahui ia lakukan di wilayah hukum Polda Jabar.

Baca Juga: Aturan Terbaru PTM Tahun 2022, Kategori ini Bisa PTM Hingga 100 Persen

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x