Soal Penganiayaan Terhadap Sopir Taksi, Polisi Kembali Periksa Bahar bin Smith Sebagai Tersangka

- 18 November 2020, 16:23 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago. /PRFM

PRFMNEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Jabar telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Bahar bin Smith akibat kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online tahun 2018 lalu yang melibatkan dirinya. Pemeriksaan terhadap tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu diselenggarakan pada pekan depan.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago pada Senin 23 November 2020 mendatang, Bahar bin Smith bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan dalam kasus penganiayaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online," kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung dilansir dari ANTARA, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Ade Yasin Terkonfirmasi Positif Corona, Puluhan ASN Pemkab Bogor Jalani Swab Test

Kendati demikian, Polda Jabar belum bisa memastikan lokasi pemeriksaan tersebut. Namun menurutnya, pihak penyidik telah diizinkan oleh Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bahar Smith.

"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor," katanya.

Di samping itu, ia memastikan pihak penyidik belum mendapat surat maupun pernyataan terkait perdamaian antara korban dengan Bahar bin Smith. Sehingga, kata dia, proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum.

Baca Juga: Dalam Sebulan, Polres Cimahi Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

"Penyidik belum mendapat surat itu ya. Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian," kata Erdi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah