Aniaya Sopir Taksi Online pada 2018 Lalu, Habib Bahar bin Smith Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 28 Oktober 2020, 17:33 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

PRFMNEWS - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Bahar bin Smith ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor yang terjadi pada tahun 2018 lalu.

"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Rabu 28 Oktober 2020 dilansir dari ANTARA.

Menurut Erdi, aksi penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada bulan September 2018. Kejadian diduga karena istri Bahar yang pulang terlalu laur sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Warga Sumedang Diimbau Liburan di Sumedang Saat Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Kemudian, lanjut Erdi, Bahar diduga langsung menganiaya sopir taksi tersebut. Dari peristiwa itu, korban yang berinisial A melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Di samping itu, dalam kasus ini Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk pemeriksaan Bahar dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang, Pemkab Sumedang Pantau Pergerakan Orang

Bahar saat ini memang sedang menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor.

"Sementara sekarang 'kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x