Aturan Terbaru PTM Tahun 2022, Kategori ini Bisa PTM Hingga 100 Persen

- 30 Desember 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi PTM.
Ilustrasi PTM. /prfmnews.id

PRFMNEWS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian SKB 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Berikut Peraturan terbaru Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas tahun ajaran 2021/2022 mulai Januari 2022:

1. PPKM Level 1-2

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan di Malam Tahun Baru Polisi Siapkan Rekayasa Lalin dan Buka Tutup Jalan di Kota Bandung

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri)

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah divaksin dosis ke 2 mencapai >80% dan lansia yang divaksin dosis ke 2 mencapai >50%, maka kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100% dengan durasi pembelajaran maksimal 6 Jam

PTK telah divaksin dosis ke 2 mencapai 50-79% dan lansia telah divaksin dosis ke 2 mencapai 40-50% maka, kapasitas PTM 50% dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.

PTK telah divaksin dosis ke 2 mencapai <50% dan lansia yang divaksin dosis ke 2 mencapai <40% maka, kapasitas PTM yang dilakukan 50% dengan durasi pembelajaran maksimal 4 jam.

Baca Juga: Kunjungi Pos Pam Dishub Kabupaten Bandung, Kadishub Jabar Sampaikan Hal Penting ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x