PRFMNEWS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian SKB 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
Berikut Peraturan terbaru Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas tahun ajaran 2021/2022 mulai Januari 2022:
1. PPKM Level 1-2
View this post on Instagram
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah divaksin dosis ke 2 mencapai >80% dan lansia yang divaksin dosis ke 2 mencapai >50%, maka kapasitas PTM yang dilakukan bisa 100% dengan durasi pembelajaran maksimal 6 Jam
PTK telah divaksin dosis ke 2 mencapai 50-79% dan lansia telah divaksin dosis ke 2 mencapai 40-50% maka, kapasitas PTM 50% dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.
PTK telah divaksin dosis ke 2 mencapai <50% dan lansia yang divaksin dosis ke 2 mencapai <40% maka, kapasitas PTM yang dilakukan 50% dengan durasi pembelajaran maksimal 4 jam.
Baca Juga: Kunjungi Pos Pam Dishub Kabupaten Bandung, Kadishub Jabar Sampaikan Hal Penting ini