PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari ke depan mulai Minggu, 28 November 2021 untuk dua daerah di Kabupaten Garut yang terdampak banjir bandang.
Penetapan status tanggap darurat itu untuk menangani dua daerah terdampak bencana yakni Kecamatan Sukawening dan Karangtengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum saat mengunjung wilayah terdampak banjir di Kampung Ciloa, Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, pada Minggu 28 November 2021 kemarin.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Garut, Ini Data Wilayah dan Fasilitas yang Terdampak Bencana
"Kita akan mengadakan tindakan tanggap darurat, yaitu membereskan dulu material yang menghalangi aktivitas masyarakat," kata Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, dikutip prfmnews.id dari situs Pemerintah Kabupaten Garut.
Uu menambahkan, Pemprov Jabar maupun Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat dengan langkah awal membersihkan lingkungan yang terdampak banjir, agar aktivitas masyarakat tidak terganggu setelah terjadinya bencana tersebut.
"Alhamdulillah sekarang sudah surut, tetapi saya juga harus menindaklanjuti apa dan bagaimana kejadian ini supaya yang pertama tanggap darurat, sehingga masyarakat bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari," kata Uu.
Menurut Uu, langkah selanjutnya selama status tanggap darurat ini adalah melakukan pengerukan dasar sungai maupun selokan kecil di lingkungan warga, agar saluran air lancar sehingga diharapkan bisa mencegah banjir kembali terjadi.