PRFMNEWS – Pria berinisial AS selaku pemeran sekaligus tersangka penyebar video porno bersama kekasihnya asal Garut berinisial RM dijerat dengan UU ITE dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono saat konferensi pers pada Senin, 22 November 2021.
“Ancaman pidana kami menerapkan Pasal 9 juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono.
Baca Juga: Buruh Mengaku Kecewa dengan Penetapan UMP Jabar 2022 yang Baru Ditetapkan Gubernur
Diketahui, belakangan beredar luas rekaman video porno di berbagai media sosial termasuk TikTok yang meresahkan masyarakat.
Pemeran video porno tersebut adalah sepasang kekasih di mana korban adalah perempuan RM berusia 19 tahun asal Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Motif tersangka nekat menyebarkan video porno dirinya bersama korban lantaran kecewa hubungan asmara mereka tidak direstui oleh orang tua RM.
Baca Juga: Terungkap! Motif Pelaku Pria Sebarkan Video Porno Selebgram Asal Garut yang Merupakan Kekasihnya
Tersangka AS berusia 22 tahun berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Garut di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 21 November 2021.