PRFMNEWS - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp1.841.487,31 yang artinya naik 1,72 persen dari tahun sebelumnya.
Usai adanya ketetapan UMP Jabar ini, Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jawa Barat, Ajat Sudrajat mengaku jika buruh di Jabar kecewa dengan penetapan UMP tersebut.
"Kami menyampaikan rasa kekecewaan kami buruh di Jawa Barat atas dikeluarkannya surat keputusan tentang upah minimum provinsi yang jauh dari harapan kami bersama," kata Ajat saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin, 22 November 2021 kemarin.
Baca Juga: UMP Jabar 2022 Ditetapkan Rp1,8 Juta, Naik 1,72 Persen Saja
Dia menerangkan, Gubernur menetapkan kenaikan UMP ini berdasarkan aturan pada PP 36 nomor 2021 tentang pengupahan yang menyebabkan kenaikannya tidak begitu besar.
Tak hanya itu, Ajat menyampaikan, pihaknya menolak penetapan UMP di Jawa Barat.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) agar tidak berpegang pada PP 36 tahun 2021.
Baca Juga: 'The Power of Emak-emak’ Bubarkan Tawuran Pakai Cara ini Bikin Segerombolan Pelajar Ngibrit