Salah satu hal yang sudah dilakukan SBSI 1992 Jawa Barat adalah audiensi dengan pemerintah bupati dan wali kota Tasikmalaya.
"Kami meminta Pak Bupati dan Pak Wali Kota merekomendasikan UMK untuk buruh pekerjanya di luar PP nomor 36, atau sesuai dengan tuntutan kita (kenaikan) 7 sampai 10 persen," katanya.
Ajat menyampaikan, kenaikan 7-10 persen yang diusulkan serikat buruh ini berdasarkan dengan perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Sentil Toilet SPBU Harus Bayar
"Kami lakukan survei pasar baik itu kaitan dengan kebutuhan buruh pekerja lajang ataupun pertumbuhan ekonomi," katanya.