Buruh Mengaku Kecewa dengan Penetapan UMP Jabar 2022 yang Baru Ditetapkan Gubernur

- 23 November 2021, 08:15 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2022 naik 1,72 persen dari tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2022 naik 1,72 persen dari tahun sebelumnya. /

Salah satu hal yang sudah dilakukan SBSI 1992 Jawa Barat adalah audiensi dengan pemerintah bupati dan wali kota Tasikmalaya.

"Kami meminta Pak Bupati dan Pak Wali Kota merekomendasikan UMK untuk buruh pekerjanya di luar PP nomor 36, atau sesuai dengan tuntutan kita (kenaikan) 7 sampai 10 persen," katanya.

Ajat menyampaikan, kenaikan 7-10 persen yang diusulkan serikat buruh ini berdasarkan dengan perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Sentil Toilet SPBU Harus Bayar

"Kami lakukan survei pasar baik itu kaitan dengan kebutuhan buruh pekerja lajang ataupun pertumbuhan ekonomi," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah