PRFMNEWS - Baru-baru ini Dedi Mulyadi dikabarkan akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas aksi dirinya bebersih Pasar Rebo Purwakarta, Jawa Barat, pertengahan November 2021 lalu.
Rencana pelaporan Dedi Mulyadi ke MKD akan dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Komunitas Madani Purwakarta (KMP) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Purwakarta yang menilai aksi bebersih tersebut overlapping (melampaui/tumpang tindih) wewenang.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengaku bingung dan mempertanyakan alasan KMP dan HMI Purwakarta akan melaporkan dirinya ke MKD karena selain overlapping, ia juga dituduh mencederai DPR RI.
Baca Juga: Naik Rp117 Ribu, Ini UMK Kota Bandung Terbaru 2022
Dedi Mulyadi menyebutkan, justru aksi dirinya turun langsung bebersih lingkungan pasar bisa mengangkat citra positif anggota DPR RI lain sebagai wakil rakyat yang pro terhadap kenyamanan lingkungan sekitar.
Meski demikian, Dedi Mulyadi tidak melarang setiap individu atau kelompok yang berniat melaporkan dirinya ke MKD karena itu adalah hak mereka.
"Itu hak setiap orang melaporkan saya. Tinggal persoalannya adalah ketika saya dilaporkan ke MKD, kehormatan apa dari DPR yang saya cederai? Apa bukan malah sebaliknya citra DPR RI jadi baik?,” ucap Dedi Mulyadi dalam keterangan rilis pers pada 27 November 2021.
Dedi Mulyadi menambahkan, jika pihak yang seharusnya dilaporkan ke MKD adalah para anggota DPR RI yang kerap melakukan pelanggaran kewajiban dan memberikan citra negatif di mata masyarakat.