Dewan Minta Anggaran Perbaikan Rutilahu di Jabar Ditambah

- 5 Oktober 2021, 20:50 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ichsan
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ichsan /Humas DPRD Jabar


PRFMNEWS - Anggota dewan DPRD Jawa Barat meminta anggaran perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dinaikkan menjadi Rp25 juta per unit.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ichsan, pagu anggaran Rutilahu harus dinaikkan untuk mengejar target pembangunan Rutilahu sebanyak 22 ribu unit pada tahun 2022.

"Kami mendorong kepada pihak terkait untuk meningkatkan pagu anggaran Rutilahu yang awalnya 17,5 juta per unit menjadi 25 jt per unit, mengingat target Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun 2022 pembangunan Rutilahu sebanyak 22.000 unit," ujar Ichsan dalam keterangannya, Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Siapkan Dana Program Perbaikan Rutilahu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penerima Bantuan

Program Rutilahu merupakan program yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu dalam memiliki hunian yang layak.

Ia mengapresiasi program Rutilahu di wilayah Kabupaten Subang khususnya di Desa Cibeusi yang pembangunanya tersebar di beberapa wilayah.

"Kami mengapresiasi program RUTILAHU diwilayah Kabupaten Subang khususnya Desa Cibeusi dalam pembangunannya tidak dalam satu wilayah RT saja tetapi posisinya tersebar disekitar Desa Cibeusi," ucapnya di Desa Cibeusi, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Pemprov Jabar Genjot Perbaikan 11 Ribu Rutilahu Tahun Ini

Ichsan menyebut program Rutilahu tersebut saat ini sudah terdaftar 35 KK yang menerima program itu dan tidak lupa dirinya juga mendorong kepada pihak terkait untuk meningkatkan anggarannya.

Menurutnya, pembangunan Rutilahu ini sempat tertunda selama 10 tahun dikarenakan kurang terjalinnya komunikasi antara LPM Desa dengan Korfas Perkim di masing - masing UPTD.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x