Salah satunya adalah membatasi jumlah kunjungan sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Adapun aturan yangharus dipenuhi pengelola tempat wisata saat buka di masa PPKM level 2 diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Disparbud Garut.
"Dalam surat edaran itu sudah ada terkait bagaimana persyaratan pembukaan destinasi wisata di masa PPKM," jelas Budi.
Selain pembatasan kapasitas yang maksimal 25 persen, dalam surat edaran itu dijelaskan juga tentang kewajiban tempat wisata menerapkan protokol kesehatan dan dminta memiliki sertifikas CHSE (Clean, Healthy, Safety, Environment).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sudah Ingin Segera Dijual Oleh Juventus
"Yang belum memiliki sertifikat CHSE minimal protokol kesehatannya itu harus betul-betul diperhatikan karena kami akan terus melakukan monitoring ke setiap destinasi, jangan sampai pandemi itu naik karena banyak kerumunan terjadi," ujarnya.
Budi berharap para wisatawan memahami pentingnya menjaga keselamatan saat berwisata di masa pandemi.
Dia ingin para wisatawan sangat mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pengelola tempat wisata.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Siap Karena Sudah Mulai Hidup Berdampingan dengan Covid-19
"Saya amanatkan kepada wisatawan kalau mau berwisata ke Kabupaten Garut pastikan dalam keadaan sehat," ujarnya.