PRFMNEWS - Kabupaten Garut menjadi salah satu daerah yang masuk dalam daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Dengan masuknya Garut dalam PPKM level 2, maka tempat wisata dibolehkan untuk buka.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar mengatakan, meski sudah masuk dalam PPKM level 2 dan sudah boleh membuka kegiatan wisata, Pemkab Garut tidak akan terlena dan akan tetap mewaspadai penyebaran covid-19.
"Kami tidak akan terlena dengan kondisi level 2 yang paling diutamakan adalah keselamatan terkait dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang menjadi fokus kita," kata Budi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Mall Pelayanan Publik Sumedang Sudah Mulai Buka Kembali
Dia menerangkan, meski fokus pada keselamatan masyarakat, Pemkab Garut juga ingin ekonomi masyarakat tumbuh kembali.
Tempat wisata di Garut saat ini sebagian besar sudah buka kembali karena Garut telah masuk dalam daerah PPKM level 2.
Namun Budi memastikan setiap tempat wisata yang buka wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: 4 Daerah di Jabar ini Diizinkan Buka Tempat Wisata