4 Daerah di Jabar ini Diizinkan Buka Tempat Wisata

- 25 Agustus 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi destinasi wisata Jawa Barat. Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ilustrasi destinasi wisata Jawa Barat. Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat. /Antara Feri Purnama/

PRFMNEWS - Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, saat ini hanya ada empat daerah yang diizinkan membuka tempat wisata.

Hal ini berdasarkan aturan terbaru yang berlaku dalam PPKM Jawa-Bali periode 24-30 Agustus 2021 yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Keempat daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut. Pasalnya daerah-daerah tersebut masuk PPKM Level 2 sehingga boleh buka tempat wisata.

Baca Juga: Kota Bandung PPKM Level 3, Tempat Wisata Boleh Buka? Ini Kata Perwal

Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, daerah yang masuk PPKM level 2 diizinkan membuka fasilitas umum termasuk tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan protokol kesehatan lebih ketat.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Inmendagri 35 Tahun 2021.

Tidak hanya wisata, kegiatan seni dan budaya juga diperbolehkan digelar di Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, Subang, dan Garut.

Baca Juga: Meski Wisata Belum Boleh Buka, Kabupaten Pangandaran Terus Bersiap Diri Sambut Wisatawan

Namun tentunya dengan kapasitas maksimel 50 persen dengan menerapkan ptotokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x