Tak Terima Ditegur Saat Mabuk-mabukan, 3 Pemuda Keroyok Lansia Hingga Tewas

- 27 Juli 2021, 18:28 WIB
2 dari 3 pelaku penganiayaan, terjadi pada Senin 19 Juli 2021 di parkiran Giant Kotabaru Parahyangan
2 dari 3 pelaku penganiayaan, terjadi pada Senin 19 Juli 2021 di parkiran Giant Kotabaru Parahyangan /budi satria/PRFM


PRFMNEWS - Seorang lansia berusia 69 tahun tewas setelah dikeroyok tiga orang pemuda yang sedang asik mabuk-mabukan di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Aksi pengeroyokan terjadi pada Senin 19 Juli 2021 dini hari. Saat itu lebih dari tujuh orang pemuda sedang nongkrong dan mabuk-mabukan di parkiran supermarket Giant, Kota Baru Parahyangan.

Mereka pesta minuman keras sambil menyetel musik dengan keras yang dinyalakan dari mobil mereka. Suara musik terdengar sampai ke rumah korban yang lokasinya dekat dengan tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Wagub Uu Sebut Warga Jabar Sadar Betul Akan Pentingnya Vaksinasi

Merasa terganggu dengan suara bising, korban menghampiri para pelaku dan mencoba menegur sambil membawa tongkat bambu kecil.

Para pelaku tidak terima, karena sudah terpengaruh minuman beralkohol mereka pun malah menganiaya korban. Ada tiga orang yang memukuli korban secara bergantian.

"Diawali satu orang memukul ke arah wajah dan menyeruduk korban sehingga terjatuh ke belakang dan mengalami luka di bagian belakang kepala korban," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro dalam keterangan kepada wartawan, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Kesal Sering Dibohongi, IM Aniaya Pacarnya di Kost, Berujung Diciduk Polisi

Mobil milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian
Mobil milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian /Budi Satria/PRFMNEWS

Kemudian pelaku kedua memukul korban setelah terjatuh ke arah wajah. Lalu ada pelaku ketiga yang ternyata masih di bawah umur juga ikut-ikutan menendang korban yang sudah tergeletak.

Petugas keamanan supermarket yang melihat langsung mencoba melerai mereka. Namun mereka beberapa kali masih melayangkan pukulan kepada korban.

Setelah melihat korban tidak berdaya, para pelaku kabur dengan motor dan mobil mereka. Akan tetapi satu mobil milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.

Baca Juga: The Daddies Juara Grup D Usai Taklukkan Ganda Putra Korea Selatan di Olimpiade Tokyo 2020

Petugas keamanan pun membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan. Sayang, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.

Atas kejadian ini, Satreskrim Polres Cimahi berhasil memburu para pelaku dan menetapkan tiga orang tersangka.

Dua tersangka berusia 21 tahun yaitu inisial GN alias U dan HB, serta AAP yang masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Ikuti Anjuran Pemerintah, Pelatih Persib Robert Alberts: Saya Harus Tetap Tinggal di Rumah Saja

Mereka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Huruf 3e dengan ancaman penjara 12 tahun.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan disangka pasal 170 ayat 2 huruf 3e penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkap Yohanes.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x