Kesal Karena Sering Diperas, 14 Warga Keroyok 2 Pemuda, Salah Satunya Meninggal Dunia

- 25 Januari 2021, 12:49 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukkan alat bukti pengeroyokan berupa batu bata saat ekspose kasus pengoroyokan dua pemuda di Mapolresta Bandung, Senin 25 Januari 2021.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukkan alat bukti pengeroyokan berupa batu bata saat ekspose kasus pengoroyokan dua pemuda di Mapolresta Bandung, Senin 25 Januari 2021. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Sebanyak 14 warga yang sebagian besar petani mengeroyok dua orang pemuda di Caringin Tilu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Penyebabnya, mereka kesal lantaran sering diperas oleh dua pemuda tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, akibat pengeroyokan tersebut, satu korban meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka berat. 

"Korban dua-duanya berinisial A, satu meninggal dunia, satu orang lagi luka parah," kata Hendra saat jumpa pers di Mapolresta Bandug, Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Pemakaman Covid-19

Baca Juga: Polresta Bandung Pantau Harga Daging Sapi dan Antisipasi Beredarnya Daging Sapi Palsu

Hendra menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Warga yang sering dipalak katanya sepakat untuk memberi pelajaran terhadap dua pemuda tersebut.

Saat itu, salah satu warga atau pelaku memancing dua pemuda tersebut dengan mengajak minum kopi di warung.

Setelah itu pelaku lainnya menyusul datang dan langsung melakukan pengeroyokan.

Dikatakan Hendra, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut.

Ada yang menghasut, memancing, sampai melakukan pengeroyokan dengan batu bata dan kursi.

"Perannya beda-beda, ada yang melakukan pengeroyokan 8 orang, 5 orang melakukan penghasutan, sementara satu orang lagi mengajak dan membiarkan korban dikeroyok sampai meninggal," katanya.

Baca Juga: Ada Potensi Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Lengkap Bandung dan Jabar Senin 25 Januari 2021

Baca Juga: Naik, Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Dibandrol Rp958 Ribu per Gram

 Kesal Karena Sering Diperas, 14 Warga Keroyok 2 Pemuda, Salah Satunya Meninggal Dunia
Kesal Karena Sering Diperas, 14 Warga Keroyok 2 Pemuda, Salah Satunya Meninggal Dunia BUDI SATRIA/PRFMNEWS


Sebenarnya ungkap dia, para pelaku yang mengaku korban pemerasan sudah melaporkan kedua pemuda tersebut ke Polsek Cimenyan.

Namun belum juga laporannya diselidiki, para pelaku berinisiatif memberi pelajaran kepada dua pemuda tersebut.

"Niatnya ingin memberi pelajaran, tapi kalau berkumpul bisa terjadi yang tidak terkendali. Akhirnya terjadi tindakan berlebihan," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berbeda sesuai dengan perannya. Ada yang dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 360 KUHP, dan Pasal 306 KUHP.

"Hukumannya berbeda ada yang 3 tahun dan 12 tahun," katanya.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Corona Aktif Terbanyak di Kota Bandung per Minggu 24 Januari 2021

Lebih lanjut dia pun mengimbau masyarakat untuk melapor kepada petugas jika terjadi kasus pemerasan atau tindak pidana lainnya. Jangan sampai warga main hakim sendiri.

"Sudah betul langkah yang dilakukan mereka (para pelaku) sebagai korban lapor ke polisi terdekat, tapi tidak boleh main hakim sendiri, karena konsekuensinya harus diproses hukum," tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x