Sekda Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Pemakaman Covid-19

- 25 Januari 2021, 12:39 WIB
 Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 25 Januari 2021
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 25 Januari 2021 /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, pemakaman jenazah pasien Covid-19 menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dengan kata lain, pungutan dalam bentuk apa pun, terlebih lagi dengan jumlah yang besar, tidak diperbolehkan dan tidak ada aturannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, pihaknya sudah mendengar informasi tentang adanya pungutan dengan istilah biaya jasa pengangkatan jenazah Covid-19, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus pasien Covid-19.

Ia pun sudah menginstruksikan Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Pemerintah itu tidak ada yang namanya pemakaman berkenaan Covid-19 dan angkutan dan sebagainya itu menciptakan biaya. Saya sudah mendengar dan sudah ditindaklanjuti ke Distaru untuk segera ditangani dan ini tidak menjadi ruang yang dimanfaatkan dalam tanda petik tidak bagus,” kata Ema di Balaikota Bandung, Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: Polresta Bandung Pantau Harga Daging Sapi dan Antisipasi Beredarnya Daging Sapi Palsu

Baca Juga: Ada Potensi Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Lengkap Bandung dan Jabar Senin 25 Januari 2021

Ema menuturkan, persoalan seperti ini sangat membebani masyarakat, terlebih lagi dengan biaya yang besar.

Menurut info yang diperolehnya, Ema menuturkan, biaya pengangkutan jenazah dari ambulans ke liang lahat dipatok sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta.

“Kalau saya inginnya jangan ada yang memanfaatkan jasa itu. Jadi artinya, apakah penggotongan itu disiapkan petugas Distaru, tidak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kondisi seperti ini. Bisa saja kita menambah petugas, tapi saya menunggu laporan Distaru. Yang jelas ini sudah didengar kita, aspirasi ke kita sudah direspon, tinggal menunggu tindakan Kadistaru seperti apa,” jelas Ema.

Ema pun mengaku heran, yang memanfaatkan itu berani memberikan tekanan dengan meminta jasa apalagi dengan harga yang sudah ditetapkan.

Jika pun harus memberi, lanjut Ema, tidak dengan ditarif seperti itu. Hal itu dinilai masih wajar walaupun dari aturan tidak ada dasarnya.

Baca Juga: Naik, Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Dibandrol Rp958 Ribu per Gram

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Corona Aktif Terbanyak di Kota Bandung per Minggu 24 Januari 2021

Ema menginginkan, persoalan seperti ini ke depan harus diambil oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Distaru.

Ia pun kembali memastikan hal tersebut murni dilakukan masyarakat, bukan pemerintah.

“Biasanya pelanggaran tejadi karena longgarnya pengawasan. Yang jelas ruang ini jangan dimanfaatkan tidak jelas oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab karena untuk menghadirkan sesuatu yang legal domainnya pemerintah, bukan masyarakat. Patok harga apalagi ada kuitansi, apa dasarnya?,” tandas Ema.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x