Babak Baru Kasus Moge Keroyok TNI, Satu Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

- 14 November 2020, 17:48 WIB
ILUSTRASI pengeroyokan
ILUSTRASI pengeroyokan /pixabay/Pavlofox /

PRFMNEWS – Kasus pengeroyokan 2 anggota TNI yang dilakukan rombongan salah satu klub motor gede (moge) memasuki babak baru.

Polres Bukittinggi menyerahkan seorang tersangka berinisial BS (16) yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut ke Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi,

Sementara itu, berkas empat tersangka lainnya berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU," kata dia seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Terbaru! Hari Ini 14 November, Kasus Positif Corona di Indonesia Kembali Bertambah di Atas 5.000

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Beragam Manfaat Jika Anda Mengonsumi Daun Pandan

Satake mengatakan tersangka anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak dibawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Ia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.

Dikatakannya terhadap tersangka anak disangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x