Tak Terima Ditegur Saat Mabuk-mabukan, 3 Pemuda Keroyok Lansia Hingga Tewas

- 27 Juli 2021, 18:28 WIB
2 dari 3 pelaku penganiayaan, terjadi pada Senin 19 Juli 2021 di parkiran Giant Kotabaru Parahyangan
2 dari 3 pelaku penganiayaan, terjadi pada Senin 19 Juli 2021 di parkiran Giant Kotabaru Parahyangan /budi satria/PRFM

Petugas keamanan supermarket yang melihat langsung mencoba melerai mereka. Namun mereka beberapa kali masih melayangkan pukulan kepada korban.

Setelah melihat korban tidak berdaya, para pelaku kabur dengan motor dan mobil mereka. Akan tetapi satu mobil milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.

Baca Juga: The Daddies Juara Grup D Usai Taklukkan Ganda Putra Korea Selatan di Olimpiade Tokyo 2020

Petugas keamanan pun membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan. Sayang, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.

Atas kejadian ini, Satreskrim Polres Cimahi berhasil memburu para pelaku dan menetapkan tiga orang tersangka.

Dua tersangka berusia 21 tahun yaitu inisial GN alias U dan HB, serta AAP yang masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Ikuti Anjuran Pemerintah, Pelatih Persib Robert Alberts: Saya Harus Tetap Tinggal di Rumah Saja

Mereka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Huruf 3e dengan ancaman penjara 12 tahun.

"Kami tetapkan sebagai tersangka dan disangka pasal 170 ayat 2 huruf 3e penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkap Yohanes.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x