Strategi Total Football Pemkab Sumedang dalam Penerapan PPKM Darurat, Forkopimda Turun Langsung ke Lapangan

- 9 Juli 2021, 08:59 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat persiapan penyemprotan disinfektan massal, Sabtu (21/3/2020).
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat persiapan penyemprotan disinfektan massal, Sabtu (21/3/2020). /Instagram @dony_ahmad_munir

b. Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19, dilaksanakan juga oleh Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang Selatan, Tanjungkerta, Buahdua, Jatinangor Tomo, Rancakalong, Ujungjaya, Ganeas, Sukasari, Situraja, Paseh, Cimalaka, Jatinunggal, Cimanggung, Tanjungkerta, Surian, Cibugel, dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 personil, yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 personil, yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

c. Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 14.00 WIB s.d. 17.00 WIB.

d. Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yg tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua dan 4 atau lebih yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup Nomor 5 tahun 2021 tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19.

Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:

a. Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Covid-19.

b. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

c. Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: HOAKS! Pertamina Tutup Sementara Pom Bensin di Masa PPKM Darurat

d. Memberikan edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaksanakan protocol Kesehatan secara ketat dengan melaksanakan pola hidup 5 M sehingga dalapat memutus penyebaran Covid-19.

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x