Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Pesan yang Beredar di WA
Di pos penyekatan, petugas akan memeriksa sejumlah dokumen seperti kartu vaksin dan surat hasil negatif Covid-19.
Baca Juga: Soal Kelangkaan Oksigen di Jabar, Ridwan Kamil Lakukan Hal ini
"Supir dan penumpang wajib menunjukan kartu vaksin serta wajib menunjukan surat hasil tes negarif Covid bisa antigen dan PCR," jelasnya.
Baca Juga: Ada Penutupan Jalan di Masa PPKM Darurat, Ridwan Kamil: Harusnya Tidak Terjadi Kemacetan
Sementara bagi kendaraan pengangkut logistik, baik supir maupun kernet wajib menunjukan surat hasil negatif Covid-19.
"Untuk angkutan barang, supir dan kenek tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin, tapi surat bebas Covid diwajibkan PCR jangka waktu 2x24 sejak pengambilan sample, dan anitgen 1x24 jam," tambahnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Tanggapan Soal Penutupan Jalan di Kota Bandung Saat PPKM Darurat, Begini Katanya
Perlu diketahui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali masih berlangsung sampai nanti tanggal 20 Juli 2021.***