Catat ! Ini Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melewati Pos Penyekatan di Bandung Saat PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 12:06 WIB
Petugas Satlantas Polresta Bandung saat memeriksa kelengkapan dokumen jalan dan dokumen kesehatan pengendara yang melintas di Exit Tol Soreang hari ini, Selasa 6 Juli 2021.
Petugas Satlantas Polresta Bandung saat memeriksa kelengkapan dokumen jalan dan dokumen kesehatan pengendara yang melintas di Exit Tol Soreang hari ini, Selasa 6 Juli 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seluruh pintu akses masuk Kota Bandung akan ditempatkan pos penyekatan.

Pos penyekatan ini difungsikan untuk memeriksa kendaraan yang masuk ke Kota Bandung.

Salah satu pos penyekatan berada di Gerbang Tol Pasteur. Kendaraan yang hendak masuk ke Kota Bandung terutama dari luar kota, akan diperiksa perihal dokumen perjalanan.

Baca Juga: Ada 6 Titik Penyekatan di Kabupaten Bandung Selama PPKM Darurat

Kabid Perhubungan Transportasi Darat Dishub Jabar, Iskandar mengatakan pemeriksaan dokumen perjalanan akan menyasar kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun kendaraan pengangkut logistik.

 

Baca Juga: Dukung Percepatan Herd Immunity, Itenas Gelar Gebyar Vaksinasi untuk Warga Kota Bandung

"Pada prinsipnya semua dilakukan penyekatan. Jadi baik kendaraan pribadi, umum dan barang semua diperiksa terhadap orangnya," kata Iskandar saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 5 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Pesan yang Beredar di WA

Di pos penyekatan, petugas akan memeriksa sejumlah dokumen seperti kartu vaksin dan surat hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: Soal Kelangkaan Oksigen di Jabar, Ridwan Kamil Lakukan Hal ini

"Supir dan penumpang wajib menunjukan kartu vaksin serta wajib menunjukan surat hasil tes negarif Covid bisa antigen dan PCR," jelasnya.

Baca Juga: Ada Penutupan Jalan di Masa PPKM Darurat, Ridwan Kamil: Harusnya Tidak Terjadi Kemacetan

Sementara bagi kendaraan pengangkut logistik, baik supir maupun kernet wajib menunjukan surat hasil negatif Covid-19.

"Untuk angkutan barang, supir dan kenek tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin, tapi surat bebas Covid diwajibkan PCR jangka waktu 2x24 sejak pengambilan sample, dan anitgen 1x24 jam," tambahnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Tanggapan Soal Penutupan Jalan di Kota Bandung Saat PPKM Darurat, Begini Katanya

Perlu diketahui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali masih berlangsung sampai nanti tanggal 20 Juli 2021.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x