PRFMNEWS - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat telah berlaku sejak 3 Juli 2021 kemarin hingga 20 Juli 2021 nanti.
Di masa PPKM Darurat ini, petugas di berbagai daerah, termasuk di Kota Bandung melakukan penutupan jalan.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dengan adanya PPKM Darurat dan juga adanya penutupan jalan, harusnya tidak terjadi kemacetan karena orang yang diperbolehkan beraktivitas di luar rumah hanya kelompok yang bekerja di bidang kritikal dan esensial.
Baca Juga: Warga Kota Bandung Butuh Penanganan Covid-19? Segera Hubungi Nomor ini
"Harusnya tidak terjadi kemacetan. Berarti kalau terjadi kemacetan, orang yang sebenarnya ga perlu-perlu amat keukeuh ingin pergi dan terdampak oleh penutupan," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin, 5 Juli 2021.
Kata dia, penutupan jalan ini akan terus dipantau dan dievaluasi.
"Itu selalu dievaluasi," terangnya.
Dia menjelaskan, penutupan jalan ini dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Tanggapan Soal Penutupan Jalan di Kota Bandung Saat PPKM Darurat, Begini Katanya