Ridwan Kamil Tegaskan Semua Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 18:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara tegas menyatakan semua daerah di Jabar terapkan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara tegas menyatakan semua daerah di Jabar terapkan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 /Humas Jabar.



PRFMNEWS
- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan, semua daerah di Jabar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Total 27 Kabupaten dan Kota di Jabar, kata Ridwan Kamil, menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Ridwan Kamil pun meminta maaf kepada masyarakat Jabar dikarenakan bakal mengalami situasi kurang nyaman ketika PPKM Darurat berlaku.

"Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan," ucapnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, baru-baru ini.

Baca Juga: Viral Video Susu Beruang jadi Rebutan Warga, Aprindo Bilang Begini

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 di semua daerah di Pulau Jawa-Bali. Kang Emil optimistis PPKM Dararut yang diberlakukan di seluruh daerah dapat menekan kasus penularan Covid-19-19 dan tingkat keterisian rumah sakit.

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial. Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.

Baca Juga: CEK FAKTA: Akses Masuk Wilayah Kota Bandung Ditutup 24 Jam?

"Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away," ujar Ridwan Kamil.

Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina Covid-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x