PPKM Darurat Berlaku, Mall BIP dan BEC Tutup

- 3 Juli 2021, 15:43 WIB
Penggunaan thermo gun di mall BIP, Kota Bandung pada 15 Maret 2020
Penggunaan thermo gun di mall BIP, Kota Bandung pada 15 Maret 2020 /Pikiran-rakyat.com/Julkifli Sinuhaji/

PRFMNEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berlaku di Kota Bandung.

Dua mall yang berada di pusat Kota Bandung, yakni Bandung Indah Plaza (BIP) dan Bandung Electronic Center (BEC) terpantau tutup per hari ini, Rabu 3 Juli 2021.

Informasi yang diterima PRFM, mall BIP dan BEC akan tutup sementara hingga 20 Juli 2021. Sesuai ketetapan penerapan PKKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga: Pelaku Begal di Cijerah Tertangkap Usai Gagal Beraksi Curi Handphone

Seperti yang tercantum dalam Perwal terbaru Pemerintah Kota Bandung, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan wajib ditutup sementara hingga 20 Juli 2021.

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall pun hanya boleh menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Baca Juga: Sejumlah Rumah Sakit di Kota Bandung Tutup Layanan IGD Khusus Covid-19, Dinkes Berikan Penjelasan

Sementara bagi toko modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Semua aturan ini tertuang dalam Perwal Nomor 68 Tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Jumat 2 Juli 2021.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x