CATAT ! Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Daop 2 Bandung Selama PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah mulai memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini 3 hingga 20 Juli 2021.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan selama masa PPKM Darurat penumpang Kereta Api masih bisa melakukan perjalanan syarat tertentu.

"Mulai tanggal 5 Juli 2021 wajib memperlihatkan persyaratan kesehatan berupa surat keterangan negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan," ujarnya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 3 Juli 2021.

Baca Juga: Update Terbaru Jadwal Kereta Api Jauh dan Lokal Selama PPKM Darurat

Selain itu lanjut dia, penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Perwal Terbaru PPKM Darurat di Kota Bandung : Tempat Ibadah dan Tempat Wisata Ditutup

"Harus menunjukan sertifikat vaksin tahap pertama. Tentu ada pengecualian bagi anak di bawah 5 tahun tidak perlu PCR dan antigen. Sedangkan bagi yang di bawah 18 tahun tidak perlu bukti vaksin tahap pertama," jelasnya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA ! Bapenda Jabar Kembali Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Kuswardoyo melanjutkan, bagi pengguna jasa Kereta Api yang belum memiliki hasil vaksin tahap pertama bisa melakukan tes vaksin di Stasiun Bandung H-1 sebelum jadwal pemberangkatan.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x