Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kota Bandung

- 3 Juli 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi. PPKM Darurat mulai berlaku 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, berikut ini bocoran aturan lengkapnya.
Ilustrasi. PPKM Darurat mulai berlaku 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, berikut ini bocoran aturan lengkapnya. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) khusus terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Aturan lengkap tentang penerapan PPKM Darurat di Kota Bandung tertuang dalam Perwal Nomor 68 Tahun 2021.

Apa saja yang aturan yang tercantum dalam Perwal Nomor 68 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kota Bandung? Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarah jauh secara daring/online.

Baca Juga: Jalani Latihan Perdana Bersama Persib Bandung, Ini Perasaan Marc Klok

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR untuk pesawat serta antigen untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

3. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

4. Untuk sektor esensial sepeerti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem penmbayaran teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

5. Untuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x