Tak Hanya Surat Dinas, Polisi Sebut Surat Negatif Covid-19 Juga Wajib Dibawa Masyarakat di Masa Larangan Mudik

- 9 Mei 2021, 07:00 WIB
Petugas pos penyekatan di Gerbang Tol Baros Cimahi memeriksa kendaraan yang melintas di hari pertama larangan mudik hari ini, Kamis 6 Mei 2021.
Petugas pos penyekatan di Gerbang Tol Baros Cimahi memeriksa kendaraan yang melintas di hari pertama larangan mudik hari ini, Kamis 6 Mei 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

Kedua, bagi pegawai swasta harus menyertakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tandatangan basah.

Baca Juga: Usulan Liga 1 2021 Tanpa Degradasi akan Diputuskan di Kongres Tahunan PSSI Akhir Mei Nanti

Ketiga, pekerja sektor informal atau masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi dengan tandatangan basah.

Dan yang terpenting lanjut dia adalah membawa surat keterangan negatif Covid-19 baik hasil rapid test antigen ataupun PCR.

"Secara normatif, poin-poin itu yang harus dipenuhi oleh masyarakat pengguna jalan pada saat penyekatan," katanya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x