Kedua, bagi pegawai swasta harus menyertakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tandatangan basah.
Baca Juga: Usulan Liga 1 2021 Tanpa Degradasi akan Diputuskan di Kongres Tahunan PSSI Akhir Mei Nanti
Ketiga, pekerja sektor informal atau masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi dengan tandatangan basah.
Dan yang terpenting lanjut dia adalah membawa surat keterangan negatif Covid-19 baik hasil rapid test antigen ataupun PCR.
"Secara normatif, poin-poin itu yang harus dipenuhi oleh masyarakat pengguna jalan pada saat penyekatan," katanya.***