PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan bagi masyarakat yang terlanjur mudik ke kampung halaman diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 5 hari.
Hal itu dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga.
“Maka di kampungnya isolasi mandiri, itu menjadi andalan kita untuk memastikan tidak adanya penyebaran,” kata Emil sapaan akrabnya usai Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Jum'at 7 Mei 2021.
Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mudik, Permohonan SIKM di Kelurahan Kota Bandung Melonjak Naik
Tak hanya itu, Emil juga sudah memberikan instruksi kepaa Satgas Covid-19 Jawa Barat untuk mengantisipasi adanya pemudik yang mengaku bekerja di wilayah aglomerasi. Sebab mudik di wilayah aglomerasi dilarang.
“Kami dari Satgas akan melakukan upaya, juga memilah orang yang terlihat membawa perbekalan gaya mau mudik itu kita larang. Intinya mudik kita larang, tidak ada istilah mudik lokal. Kita koreksi. Semua jenis mudik. Itu juga dilarang,” tegasnya.
Baca Juga: Seluruh Kecamatan di Kota Bandung Siapkan Rumah Isolasi Bagi Pemudik
Sementara itu terkait dengan adanya larangan mudik, Emil menilai berdampak cukup baik terutama terhadap lancarnya arus lalu lintas.