PRFMNEWS - Permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) atau surat izin perjalanan pada masa larangan mudik lebaran meningkat khususnya di Kota Bandung.
Melonjaknya permohonan SIKM di kantor Kelurahan Kota Bandung terlihat sejak beberapa hari lalu sebelum diberlakukannya aturan larangan mudik.
"Sejak jauh hari ada 1 sampai 2. Kemudian meningkat sekarang-sekarang sejak adanya larangan mudik," ujar Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung Firman Nugraha, saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jum'at 7 Mei 2021.
Seperti diketahui, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk bepergian saat larangan mudik dengan syarat membawa SIKM.
Namun, SIKM ini khusus diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu dengan kepentingan mendesak dan nonmudik.
Baca Juga: Usai Jalani Isolasi Mandiri Hampir 3 Minggu, Atalia Ridwan Kamil Sembuh dari Covid-19
"SIKM itu bukan surat izin untuk mudik, tapi untuk orang yang memang dalam keadaan mendesak dan darurat. Hanya kepada mereka yang ingin menengok keluarga yang meninggal, menengok keluarga yang sakit keras, mengantar ibu hamil karena sesuatu hal untuk berobat harus lintas kota. Serta ibu melahirkan itu boleh dibei SIKM dan didampingi 2 orang," katanya menjelaskan.