PRFMNEWS - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago angkat bicara mengenai kasus penyiar RRI yang mengaku diperlakukan dengan tidak humanis oleh petugas gabungan di check point Gerbang Tol (GT) Pasteur.
Sebelumnya, video kisah penyiar RRI yang diturunkan petugas dari travel yang ia tumpangi, meski sudah menunjukkan surat dinas, viral di media sosial.
Erdi menyebut pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Namun demikian, dia mengira bahwa penyiar RRI tersebut diturunkan oleh petugas karena tidak menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.
Pasalnya, surat negatif Covid-19 baik dari hasil rapid test antigen maupun PCR menjadi salah satu syarat agar bisa bepergian di masa larangan mudik.
"Mengenai kasus itu, memang ada surat tugas, namun jangan lupa selain surat tugas, dalam pelaksanaan kegiatan itu kan harus ada surat keterangan negatif Covid, ini mungkin yang tidak punya," jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 8 Mei 2021.
Dia pun menjelaskan sejumlah dokumen persyaratan perjalanan yang harus dibawa masyarakat yang masuk kategori dikecualikan, pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Pertama, surat izin tertulis atau surat dinas dari pejabat instansi terkait untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI, Polri yang dilengkapi dengan tandatangan basah atau tandatangan elektronik.