Mewakili Ponpes se-Jabar, Wagub Uu Apresiasi Jokowi yang Cabut Izin Investasi Miras

- 3 Maret 2021, 13:00 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum /Humas Jabar

 

PRFMNEWS - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mewakili komunitas pondok pesantren di Jawa Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo karena telah mencabut lampiran izin investasi miras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Menurutnya, banyak pihak dari pondok pesantren termasuk para kiai mengapresiasi Jokowi karena merespons cepat aspirasi masyarakat.

"Saya ucapkan syukur Alhamdulillah kami sebagai komunitas pondok pesantren di Jabar mengapresiasi sekali Presiden yang begitu respons terhadap apa yang jadi harapan dan keinginan masyarakat," ungkap Uu saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Ternyata Ini Awal Mula Munculnya Izin Investasi Miras pada Perpres 10 Tahun 2021

Baca Juga: Ekonom Sebut Pencabutan Perpres Investasi Miras Bisa Sebabkan Investor Ragu Berinvestasi

 

Namun Uu memahami pasti ada pro dan kontra di masyarakat. Satu sisi ada yang setuju izin investasi miras dicabut, tapi ada juga yang tidak.

Kendati demikian Uu ingin mengingatkan masyarakat bahwa apa yang diputuskan oleh pemerintah tentu sudah melewati pertimbangan dari berbagai sisi dampak.

"Jadi masyarakat harus memahami pertimbangan Presiden membuat sebuah keputusan itu bukan ditinjau dari satu sudut, ada sudut politik ekonomi, internasional dan lain-lain, jadi tidak melulu itu adalah keinginan atau ide pribadi beliau," tegasnya.

Baca Juga: RESMI ! Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Rekombinan Anhui Dimulai di Bandung Hari Ini: Libatkan 2.000 Relawan

Meskipun menjadi pro dan kontra, Uu berharap masyarakat bisa dewasa dalam menyikapi persoalan ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya lampiran izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Keputusan itu diambil usai Jokowi mendengarkan masukan-masukan dari beberapa pemuka agama dan beberapa ormas keagamaan serta pemerintah daerah.

Perpres itu mengatur industri miras di 4 daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah