Pemerintah Berencana Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Sampaikan Pernyataan Tegas: Cabut Saja!

- 16 Februari 2021, 07:15 WIB
Fahri Hamzah Politisi Partai Gelora menanggapi soal Isu SARA yang mencuat di Indonesia.
Fahri Hamzah Politisi Partai Gelora menanggapi soal Isu SARA yang mencuat di Indonesia. /Instagram.com/@fahrihamzah



PRFMNEWS - Pemerintah menggulirkan wacana mengajak DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu dilakukan lantaran selama ini, implementasi terhadap Undang-Undang tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyambut baik wacana tersebut.

Namun ia mengusulkan, sebaiknya pemerintah mencabut Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Jamin Rasa Keadilan, Presiden Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Terutama Soal Pasal Karet

Baca Juga: Migas Hulu Jabar Bukukan Laba Rp152 Miliar pada 2020

 



Hal itu disampaikan Fahri Hamzah membalas cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Twitter, Selasa 16 Februari 2021.

"Pagi Prof, Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE," cuit @Fahrihamzah sebagaimana dikutip prfmnews.id.

Fahri juga menyarankan pemerintah untuk segera membahas pengesahan RUU KUHP baru yang pada periode DPR sebelumnya sudah selesai di tahap pembicaraan tingkat pertama.

"Segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yang sebenarnya pada @DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama. Ganti KUHP produk Belanda dengan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri," katanya.

 

Baca Juga: Akhirnya ! Turnamen Pramusim Bakal Digelar 20 Maret 2021

Sebelumnya Presiden Jokowi menuturkan bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal itu, ia memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU tersebut sebagai rujukan hukumnya.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” katanya saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Kesal Sering Dibohongi, IM Aniaya Pacarnya di Kost, Berujung Diciduk Polisi

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x