Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dinilai Layak Terima Bintang Tanda Jasa

- 11 Agustus 2020, 18:00 WIB
Politisi Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Politisi Fahri Hamzah dan Fadli Zon. /Pikiran Rakyat



PRFMNEWS
– Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan memberikan Bintang Tanda Jasa kehormatan kepada politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Penghargaan tersebut diberikan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah karena telah menuntaskan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2014-2019.

Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menyatakan, pemberian Bintang Tanda Jasa kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah merupakan hal yang sangat wajar. Pasalnya, Fadli Zon dan Fahri Hamzah dinilai telah memenuhi kriteria sebagai individu yang layak menerima penghargaan dari seorang presiden.

 

“Sebagai pejabat negara, Fadli Zon dan Fahri Hamzah sudah memenuhi kriteria. Negara kita tentu punya kriteria-kriteria bagi siapa yang berhak mendapatkan penghargaan. Keduanya memenuhi kriteria itu,” ujar Hendri saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 11 Agustus 2020.

Baca Juga: 19 Relawan di Bandung Mendapat Suntikan Pertama Uji Klinis Vaksin

Bahkan menurut Satrio, akan terasa aneh jika Presiden Jokowi tidak memberikan Bintang Tanda Jasa kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah mengingat keduanya telah menuntaskan dengan sangat baik tugas sebagai pimpinan DPR periode 2014-2019.

“Karena mereka berdua sudah memberikan sumbangsih untuk negara, baik sebagai individu maupun sebagai pimpinan DPR,” imbuhnya.

Fadli Zon dan Fahri Hamzah direncanakan mendapatkan tanda jasa berupa Bintang Mahaputra Nararya. Bintang Tanda Jasa itu akan diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI).

Baca Juga: Ini Skema Pencairan Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.

Tanda kehormatan sendiri diberikan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x