Ekonom Sebut Pencabutan Perpres Investasi Miras Bisa Sebabkan Investor Ragu Berinvestasi

- 2 Maret 2021, 20:49 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /Steve Buissinne/Pixabay/ @stevepb


PRFMNEWS - Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia, Teuku Riefky menilai, pencabutan lampiran izin investasi miras dalam Perpes 10 Tahun 2021 bisa mengakibatkan investor ragu berinvestasi di indonesia.

Pasalnya sejak dahulu hingga sekarang hal yang kerap menjadi masalah investor berinvestasi di Indonesia adalah belum jelasnya kepastikan hukum atau kerap berubah-ubah.

"Karena investor ini akan selalu melihat bahwa dari dulu salah satu isu investasi di Indonesia itu adalah masih belum jelasnya kepastian hukum, regulasi di Indonesia masih belum jelas," ujar Riefky saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: 200-an Warga Bandung Rasakan Pusing dan Bengkak Usai Divaksin, Dinkes Tegaskan Hal Itu Normal

Baca Juga: Pakar Sebut 2 Dampak Pencabutan Perpres Miras: Presiden Responsif tapi Terkesan Tidak Serius Buat Aturan

Kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan izin investasi miras ini pasti berdampak buruk di mata investor. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah sebelum menerbitkan suatu Perpres sudah memperhitungkan seberapa besar kegaduhan atau dampak politik yang akan terjadi kedepannya.

"Kita harapkan pemerintah kalau mau mengeluarkan suatu kebijakan ini harus sudah diyakini dirasa tidak akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tegasnya.

Selain itu, baik pemerintah maupun masyarakat harus sama-sama belajar dalam menyikapi suatu isu. Bagi pemerintah seharusnya bisa menatar kira-kira kegaduhan apa yang akan terjadi, dan bagi masyarakat harus bisa memahami isunya sebelum menyuarakan penolakan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x