Akui UU ITE Bermasalah, Presiden Jokowi Minta Polri Lebih Selektif Saat Terima Laporan

- 16 Februari 2021, 07:34 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Instagram @jokowi



PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal itu, ia memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU tersebut sebagai rujukan hukumnya.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” katanya saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Sampaikan Pernyataan Tegas: Cabut Saja!

Baca Juga: Jamin Rasa Keadilan, Presiden Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Terutama Soal Pasal Karet

Dikutip prfmnews.id dari laman Setkab, Jokowi menyebut UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Namun, implementasi terhadap Undang-Undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Ia juga meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Apabila keberadaan UU ITE dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, ia akan meminta kepada DPR untuk bersama merevisi UU ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga: FKSI Minta Menpora dan Kapolri Gelar Pertemuan Bersama Perwakilan Suporter Bahas Aturan Liga

Baca Juga: Punya Aset Banyak Tapi Kontribusi Minim, DPRD Kota Bandung Minta Kinerja Perumda Pasar Lebih Baik Lagi

Meski demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari UU tersebut.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x