Ternyata Ini Awal Mula Munculnya Izin Investasi Miras pada Perpres 10 Tahun 2021

- 3 Maret 2021, 07:11 WIB
ILUSTRASI minuman keras.*
ILUSTRASI minuman keras.* //pixabay


PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo resmi mencabut lampiran izin investasi miras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 per Selasa 2 Maret 2021.

Langkah tersebut banyak diapresiasi sejumlah pihak, tapi ada juga yang mempertanyakan bagaimana awal mula bisa masuknya izin investasi miras pada Perpres itu.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi adalah demi kearifan lokal wilayah tersebut. Empat provinsi itu adalah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Baca Juga: Pakar Sebut 2 Dampak Pencabutan Perpres Miras: Presiden Responsif tapi Terkesan Tidak Serius Buat Aturan

"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal," ujar Bahlil dikutip dari ANTARA, Selasa 2 Maret 2021.

Bahlil juga menuturkan dasar pertimbangan memasukkan aturan izin investasi miras karena setelah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal.

Bahlil menjelaskan, salah satu contohnya yakni Sopi, minuman beralkohol khas NTT. Menurut dia, minuman tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang. Contoh lainnya, lanjut Bahlil, yaitu arak lokal Bali yang berkualitas ekspor.

Baca Juga: Mardani Apresiasi Jokowi yang Cabut Perpres Izin Investasi Miras: Menyelamatkan Pak Jokowi

Baca Juga: Apresiasi Jokowi Karena Cabut Perpres Izin Investasi Miras, PBNU: Jadi Pembelajaran yang Baik

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x