Sebut Pemerintah Kebablasan Terbitkan Izin Investasi Miras, PPP: Akan Timbulkan Masalah Besar

- 1 Maret 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /Pixabay/Gyeyerbaby/

 

PRFMNEWS - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara tegas menolak terhadap izin investasi miras seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menganggap pemerintah kebablasan dengan memberi restu industri miras di empat provinsi untuk mendapat suntikan modal dari perusahaan asing. Daerah itu adalah Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulawesi Utara.

"Kami di PPP terus terang melihat bahwa pengaturan soal investasi miras dalam Perpres yang maksudnya membuka bidang usaha industri miras ini kebablasan, berlebihan," ujar Arsul saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Masuk Daftar Penyintas Covid-19, Yana: Besok Saya Divaksin

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Investasi Miras, Fraksi PKS: Ini Ancaman Serius

Arsul mempertanyakan dampak keuntungan dari sisi ekonomi yang belum dijelaskan pemerintah dengan terbitnya Perpres tersebut.

Begitu pula dengan dampak meningkatnya sektor lapangan kerja yang belum ada penjelasan rinci dari pemerintah sehingga dijadikan alasan untuk membolehkan investasi miras.

"Dari sisi ekonomi tidak terjelaskan juga apa yang ingin dituju dengan itu, apakah mengharapkan pajak pemasukan negara, berapa besar potensinya?," sambungnya.

Baca Juga: Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Nilai Kesadaran Warga Akan Bahaya Miras Sudah Tinggi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x