Apresiasi Jokowi Karena Cabut Perpres Izin Investasi Miras, PBNU: Jadi Pembelajaran yang Baik

- 2 Maret 2021, 17:49 WIB
ILustrasi miras
ILustrasi miras /pixabay/

PRFMNEWS - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan izin investasi miras dalam Perpres 10 Tahun 2021 diapresiasi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PBNU.

Seperti diketahui, hari ini Presiden memutuskan untuk mencabut lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras.

Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad menyebut Presiden Joko Widodo benar-benar mendengarkan suara publik dan ingin menghentikan pro kontra. Ia mengapresiasi Jokowi karena telah mendengar masukan dari Ketua Umum PBNU, KH. Said Agil Siradj.

Baca Juga: Mardani Apresiasi Jokowi yang Cabut Perpres Izin Investasi Miras: Menyelamatkan Pak Jokowi

Baca Juga: Epidemiolog Sayangkan Merosotnya Testing dan Inkonsistensi Kebijakan Covid-19 di Indonesia

"Hal ini menjadi pembelajaran yang baik, bahwa setiap perumusan kebijakan publik, terutama hal-hal sensitif yang potensial kontroversial, membutuhkan mendengar suara publik. Hal ini perlu dilakukan dalam proses penyusunan, bukan ketika regulasi sudah disahkan," ujar Rumadi dalam keterangannya, Selasa 2 Maret 2021.

Ia menilai, persoalan miras memang cukup krusial. Sebab tidak bisa menutup mata bahwa miras sekarang ini sudah menjadi industri yang mendatangkan devisa negara. Angka impor dan ekspor minol selama ini sudah terjadi dengan devisa triliunan rupiah.

Baca Juga: RESMI ! Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

"Produksi minol illegal beredar dimana-mana. Di sisi lain, kita dikenal sebagai bangsa yang religius. Ke depan, kita perlu mengatur persoalan ini dengan tenang dan kepala dingin," tandasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x