RESMI ! Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 13:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras. /Setkab

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tentang izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Keputusan itu diambil usai Jokowi mendengarkan masukan-masukan dari beberapa pemuka agama dan beberapa ormas keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lain serta tokoh agama lain dan masukan-masukan dari provinsi dan daerah, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan di laman YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Satu Tahun Pandemi Covid-19, Warga Miskin Kota Bandung Bertambah

Baca Juga: Usai Divaksin, Yana Mulyana Rasakan Ngantuk dan Lapar

 

Sebelumnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Perpres itu mengatur industri miras di 4 daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x