PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo mengakui bakal meminta DPR untuk merevisi pasal-pasal karet di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi juga meminta Polri lebih selektif dalam menyikapi laporan berdasar hukum UU ITE.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto menegaskan pernyataan yang disampaikan Jokowi itu tidak boleh sekadar pernyataan retorik, harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret.
SAFEnet bersama beberapa organisasi lain dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sejumlah sikap untuk Presiden Jokowi terkait wacana revisi UU ITE.
Baca Juga: Kelurahan Kebon Jayanti Klaim Nol Kasus Corona, Satgas: Nanti Dikonfirmasi Data Mana yang Tepat
Baca Juga: Di Bandung, Pria Bayar PSK dengan Uang Palsu Ditangkap Polisi
Damar menuturkan, pasal - pasal yang multitafsir dan berpotensi overkriminalisasi dalam UU ITE sudah seharusnya dihapus. Rumusan pasal-pasal dalam UU ITE, yang sudah diatur dalam KUHP, justru diatur secara buruk dan tidak jelas rumusannya disertai dengan ancaman pidana lebih tinggi.
"Misalnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang memuat unsur 'melanggar kesusilaan'. Pasal ini seharusnya dikembalikan kepada tujuan awalnya seperti yang diatur dalam Pasal 281 dan pasal 282 KUHP dan atau UU Pornografi bahwa sirkulasi konten melanggar kesusilaan hanya dapat dipidana apabila dilakukan di ruang dan ditujukan untuk publik," ujar Damar dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 Februari 2021.
Laporan yang dihimpun koalisi masyarakat sipil menunjukkan sejak 2016 sampai dengan Februari 2020, untuk kasus-kasus dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE, menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88% (676 perkara).
Baca Juga: Akui UU ITE Bermasalah, Presiden Jokowi Minta Polri Lebih Selektif Saat Terima Laporan
Baca Juga: Pemerintah Berencana Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Sampaikan Pernyataan Tegas: Cabut Saja!