Pemerintah Tak Akan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Pratikno: Jangan Sedikit-Sedikit Undang-Undang Diubah

- 17 Februari 2021, 11:53 WIB
Mensesneg Pratikno memberi keterangann pers soal sikap pemerintah terhadap UU Pemilu dan Pilkada, Jakarta, 16 Februari 2021. /Twitter/@setkabgoid
Mensesneg Pratikno memberi keterangann pers soal sikap pemerintah terhadap UU Pemilu dan Pilkada, Jakarta, 16 Februari 2021. /Twitter/@setkabgoid /Twitter/@setkabgoid

PRFMNEWS - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan jika pemerintah tak akan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sudah sangat baik dijalankan selama ini.

Dia menegaskan, jika undang-undang itu sudah berjalan dengan baik, maka jangan sedikit-sedikit diubah.

Baca Juga: Putus Kontrak dengan Persib Bandung, Zulham: Hatur Nuhun Persib, Hatur Nuhun Bobotoh

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” tegas Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021 kemarin.

Terkait pelaksanaan Pilkada 2024, Pratikno menegaskan jika pelaksanaan Pilkada 2024 tetap dilakukan serentak pada November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

Baca Juga: Duh! Dinding Flyover Jalan Supratman Kota Bandung Sudah Jadi Korban Vandalisme

“Jadi pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.

“Oleh karena itu, Pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x