Lima RW di Garut Terapkan PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021 Mendatang

- 26 Februari 2021, 16:39 WIB
Pegunungan yang terlihat di salah satu penginapan di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut.
Pegunungan yang terlihat di salah satu penginapan di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut. /Dokumentasi PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro atau Pembatasan Sosial Berskala mikro (PSBM) di Kabupaten Garut.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021 tentang Penetapan Wilayah dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk PSBM ini Pemkab Garut akan dilaksanakan di 5 Rukun Warga (RW) tersebar di Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Kadungora, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Cibiuk, dan Kecamatan Sucinaraja, sedangkan untuk jangka waktu pelaksanaan PSBM kali ini diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

Baca Juga: Sebaran Corona di Indonesia Hari Ini 26 Februari: Kasus Positif Bertambah 8 Ribu Orang Lebih

Baca Juga: Jelang Piala Menpora, Pemain Asing Persib Bandung Tak Bisa Ikut Latihan dalam Waktu Dekat

“Jangka waktu pelaksanaan PSBM dalam penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dikttum kesatu, paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” demikian tercantum dalam Kepbup Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021, tanggal 23 Januari 2021, yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Sementara untuk tim pelaksana PSBM di tingkat kecamatan ini, berdasarkan Kepbup Nomor 443/Kep.89-Kesra/2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana PSBM dalam penanganan Covid-19 yang bertindak sebagai ketua yaitu camat yang bertugas di daerah yang menyelenggarakan PSBM, dengan dibantu wakil ketua I (satu) dan II (dua) yakni Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Komandan Pos Rayon Militer (Danramil) setempat.

Baca Juga: Teka-Teki Siapa Kiper Persib Bandung, Dua Bertahan, Sisanya Apa Kabar?

Berikut beberapa wilayah yang akan melaksanakan PSBM hingga 8 Maret 2021 :
1. Salah satu RW di Kampung Leuwidaun Indah, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut ;
2. Salah satu RW di Kampung Babakan Laksana, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut ;
3. Salah satu RW di Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggarahan, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut ;
4. Salah satu RW di Kampung Gandayayi, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut ; dan
5. Salah satu RW di Kampung Cigadog, Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x