Awasi Mobilitas Warga Saat Libur Imlek, Pemprov Jabar Libatkan Aparat Tingkat Desa

- 11 Februari 2021, 19:34 WIB
Petugas Linmas mengantarkan makanan untuk warga yang dikarantina mikro.*
Petugas Linmas mengantarkan makanan untuk warga yang dikarantina mikro.* /RIRIN NF/"PR"/

PRFMNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengajak aparatur desa maupun kelurahan dalam hal ini Satuan Perllindungan Masyarakat (Satlinmas) guna mengawasi pergerakan atau mobilitas masyarakat di saat libur tahun baru Imlek 2021.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang mobilitas orang khususnya apartur sipil negara (ASN) untuk pergi ke luar daerah saat momen libur tahun baru Imlek 2572 yang jatuh pada Jumat 12 Februari 2021 hingga Minggu 14 Februari 2021.

Kepala Satpol PP Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan Satlinmas di tingkat desa bakal mengawasi mobilitas masyarakat yang keluar ataupun masuk dari lingkungannya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Larang ASN Pergi ke Luar Kota Saat Imlek Tahun Ini

Baca Juga: Dago Siap Terapkan PPKM, Kos-Kosan Jadi Tempat Isolasi Mandiri

"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," ucapnya. 

Ade berharap dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Darah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Truk di Tanjakan Andir Malangbong Terguling, Kaki Sopir Truk Terhimpit Body Kendaraan

Baca Juga: Kelurahan Dago Resmi Ajukan PPKM Skala Mikro

"Dalam konteks penanganan Covid-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai Covid-19," ucapnya. 

Setiawan menyatakan, kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. ASN yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi. 

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Hari Ini: Total Konfirmasi Tembus 1,19 Juta Jiwa

"Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tuturnya. 

Masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah