Jabar Kini Sah Miliki Perda Pesantren, Panglima Santri Sebut Perda Ini Sudah Lama Dinantikan

- 2 Februari 2021, 10:01 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meneken Perda Pesantren.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meneken Perda Pesantren. //Facebook/Ridwan Kamil/

Baca Juga: Waspada! Beberapa Daerah di Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Kilat Atau Petir Pada Siang Hingga Malam

Selain itu, kata Uu, pemerintah pun bisa memberikan bantuan kepada pondok pesantren baik itu untuk pengurus, santri, maupun bantuan pembangunan sarana dan prasarana.

Uu menyebutkan, pada awalnya Perda Pesantren tak bisa dibahas karena tak ada payung hukum tingkat nasional.

Baca Juga: Ramanda Harus Rela Meninggalkan Panggung Spekta Semalam, Indonesian Idol Tanpa Rocker Lagi

Namun demikian, setelah DPR mengesahkan undang-undang pesantren, maka Perda pesantren pun bisa dibahas hingga akhirnya disahkan pada Senin kemarin di DPRD Jabar.

"Setelah undang-undang pesantren disahkan DPR, maka kami berlanjut kembali membahas perda pesantren," sebutnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah