Selain itu, kata Uu, pemerintah pun bisa memberikan bantuan kepada pondok pesantren baik itu untuk pengurus, santri, maupun bantuan pembangunan sarana dan prasarana.
Uu menyebutkan, pada awalnya Perda Pesantren tak bisa dibahas karena tak ada payung hukum tingkat nasional.
Baca Juga: Ramanda Harus Rela Meninggalkan Panggung Spekta Semalam, Indonesian Idol Tanpa Rocker Lagi
Namun demikian, setelah DPR mengesahkan undang-undang pesantren, maka Perda pesantren pun bisa dibahas hingga akhirnya disahkan pada Senin kemarin di DPRD Jabar.
"Setelah undang-undang pesantren disahkan DPR, maka kami berlanjut kembali membahas perda pesantren," sebutnya.***