Jabar Kini Sah Miliki Perda Pesantren, Panglima Santri Sebut Perda Ini Sudah Lama Dinantikan

- 2 Februari 2021, 10:01 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meneken Perda Pesantren.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meneken Perda Pesantren. //Facebook/Ridwan Kamil/

PRFMNEWS - DPRD Jawa Barat akhirnya meresmikan peraturan daerah (Perda) pesantren.

Menyusul disahkannya Perda Pesantren, Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga panglima santri Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik pengesahan ini karena Perda ini merupakan perda yang sudah lama dinantikan warga Jabar.

"Di saat kami mulai kampanye kami melakukan survey apa yang diharapkan dan diinginkan masyarakat Jawa Barat. Di samping peningkatan kesejahteraan, lapangan kerja, juga hal yang lain, ada juga kelompok yang ingin pondok pesantren ini mendapat perhatian dari pemerintah seperti halnya lembaga pendidikan lain," sebut Uu saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Pemkot Akan Segera Bahas Kemungkinan Penerapan Karantina Wilayah Terbatas di Kota Bandung

Baca Juga: Dituding Jadi Aktor Dibalik Upaya Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko : Jangan Dikit-Dikit Istana !

Uu menyampaikan, di Jawa Barat ini ada ribuan pondok pesantren. Di antaranya merupakan pondok pesantren salafiyah yang tidak ada lembaga pendidikan formalnya.

Dengan adanya Perda pesantren ini, maka diharapkan pondok pesantren salafiyah itu bisa mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

"Inti dari Perda pesantren, pemerintah ada kewenangan untuk memberikan penyuluhan kepada pondok pesantren, tapi tidak termasuk penyuluhan kurikulum karena sudah punya kurikulum masing-masing, tapi ini lebih ke tentang kesehatan, dan lainnya," jelaslnya.

Baca Juga: Belum Ada Kejelasan Liga 1, Geoffrey Castillion Hijrah ke Italia dengan Status Pemain Pinjaman

Baca Juga: Waspada! Beberapa Daerah di Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Kilat Atau Petir Pada Siang Hingga Malam

Selain itu, kata Uu, pemerintah pun bisa memberikan bantuan kepada pondok pesantren baik itu untuk pengurus, santri, maupun bantuan pembangunan sarana dan prasarana.

Uu menyebutkan, pada awalnya Perda Pesantren tak bisa dibahas karena tak ada payung hukum tingkat nasional.

Baca Juga: Ramanda Harus Rela Meninggalkan Panggung Spekta Semalam, Indonesian Idol Tanpa Rocker Lagi

Namun demikian, setelah DPR mengesahkan undang-undang pesantren, maka Perda pesantren pun bisa dibahas hingga akhirnya disahkan pada Senin kemarin di DPRD Jabar.

"Setelah undang-undang pesantren disahkan DPR, maka kami berlanjut kembali membahas perda pesantren," sebutnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah