PRFMNEWS - Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satpol PP Jawa Barat tidak mengendorkan operasi pengawasan dan penegakan peraturan protokol kesehatan Covid-19.
Bahkan, Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi juga memimpin langsung operasi penindakan ke daerah-daerah seperti di Kabupaten Indramayu dan Majalengka dalam dua hari terakhir.
"Kami setiap hari bertugas tidak ada libur. Pengawasan dan penegekan protokol kesehatan hingga ke tingkat kecamatan itu terus berjalan setiap hari," ujar Ade saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 17 Desember 2020.
Baca Juga: Luhut Larang Kerumunan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Baca Juga: Selama Zona Merah, Satpol PP Kota Bandung Tindak 8 Ribu Pelanggar dan Raup Rp90 juta
Maka dari itu Satpol PP mengaku tidak mengalami kendala dalam koordinasi dan penindakan saat malam Natal dan Tahun Baru nanti. Hal ini berlaku mulai dari Saptol PP tingkat provinsi hingga kecamatan se-Jabar.
Sejak diterbitkannya Pergub 60 Tahun 2020 soal penindakan dan denda administratif, operasi yang dilakukan Satpol PP bukan hanya sekadar teguran tapi juga memberi sanksi denda.
"Itu dilakukan bukan hanya di jalan umum, tapi sudah masuk hingga ke pemukiman RT RW baik oleh secara mandiri dari satgas kecamatan maupun gabungan dengan Pemprov," tegasnya.
Baca Juga: Vaksin Gratis untuk Seluruh Masyarakat, Jokowi: Saya Akan Jadi Penerima Vaksin yang Pertama