Selama Zona Merah, Satpol PP Kota Bandung Tindak 8 Ribu Pelanggar dan Raup Rp90 juta

- 16 Desember 2020, 12:59 WIB
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.*
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.* /PRASETYO ADHI/PRFM

PRFMNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak sekira 8 ribu pelanggar prokes sejak penetapan Zona Merah dan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional awal Desember lalu. Tiga Kafe dan Rumah makan turut serta di tutup karena kedapatan melanggar Perwal.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, dalam operasi yustisi yang dilakukan, pihaknya memberikan sanksi sosial maupun denda administrasi. Untuk denda administrasi terkumpul sekira Rp90 juta baik dari operasi yustisi maupun denda badan usaha.‎

"Keseluruhan denda itu 90 jutaan dari data terakhir tanggal 15 kemarin, (denda) itu berasal dari badan usaha dan operasi razia. Total ada 3 yang kita lakukan penutupan dan segel, ada kafe dan rumah mukan dalam minggu ini, mereka ada yang melanggar kapasitas, lalu batas operasional, kita tutup paksa selama 14 hari," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Satpol PP Bandung Akui Masih Ada Warga Bandel Berkumpul di Jalan yang Ditutup Saat Malam

Rasdian menuturkan, pihaknya terus meningkatkan pengawasaan baik di kantor pemerintah maupun swasta.

"Sudah kita mulai, kita sudah koordinasi dengan BKPP, sudah dimulai sebetulnya, cuma tidak terekspos saja," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x