108 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Satpol PP, Diantaranya Kena Sanksi Sosial

- 21 November 2020, 07:27 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bandung memberi sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dan operasi yustisi yang digelar di Pasar CIjerah dan Pasar Astana Anyar, Kota Bandung, Jum'at 20 November 2020
Petugas Satpol PP Kota Bandung memberi sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dan operasi yustisi yang digelar di Pasar CIjerah dan Pasar Astana Anyar, Kota Bandung, Jum'at 20 November 2020 /Humas Kota Bandung

PRFMNEWS - Satpol PP Kota Bandung menindak 108 orang dalam operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang digelar di Pasar Cijerah dan Pasar Astanaanyar, Jumat 20 November 2020.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan ini dikenakan denda administrasi, masing-masing sebesar Rp50 ribu.

Total sanksi administrasi dalam operasi di dua pasar sebesar Rp1.050.000 yang diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung.

Baca Juga: Longsor Terjang Cianjur Selatan, 1 Orang Tewas Tertimpa Tanah

“Hari ini operasi dilaksanakan di pasar. Kami masih menemukan warga yang tidak taat pada protokol kesehatan. Sebanyak 47 pelanggar di Pasar Cijerah dan 61 lainnya di Pasar Astanaanyar,” ujar Rasdian.

Tak hanya memberikan sanksi administrasi, para pelanggar juga dikenakan hukuman sosial.

“Sisanya 87 orang lagi diberikan sanksi sosial. Ada yang memungut sampah, menyapu lokasi operasi, melakukan push up, melafalkan Pancasila sampai menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya,” tambah dia.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Penerima BLT Guru Honorer dan Dosen, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id

Di tempat yang sama, Kasi Pelatihan Satpol PP Kota Bandung, Akhmad Faozan meminta warga bisa menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak, dan tidak berkerumun. Sebab menurutnya, kesadaran masyarakat memegang peranan penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x